UU Narkotika Perlu Direvisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan perlunya revisi Undang-Undang Narkotika, mengingat penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan luar biasa. Sehingga BNN (Badan Narkotika Nasional) perlu memiliki kewenangan yang cukup untuk menanganinya.
“Narkoba merupakan kejahatan serius, Oleh karena itu undang-undang No.35 tahun 2009 tentanhg Narkotika perlu direvisi, untuk menegaskan status dan posisi hokum BNN sebagai badan tunggal yang memiliki kewenangan yang cukup untuk menangani hal itu,” ujar Benny saat rapat dengan BNN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/16).
Selain itu, ditambahkan anggota fraksi Partai Demokrat ini, BNN juga harus melakukan pembenahan SDM (sumber daya manusia) yang ada di dalamnya.
Menanggapi hal itu Kepala BNN, Budi Waseso mengatakan pihaknya mendukung revisi UU Narkotika yang menurutnya banyak hal yang abu-abu dalam undang-undang tersebut yang bisa dijadikan celah bagi para pengguna narkoba.
Misalnya dengan menyatakan diri sebagai korban penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu untuk direhabilitasi, lanjut Buwas, begitu sapaan wartawan kepada mantan Kabareskrim Polri ini. Sementara tidak sedikit penyalahguna narkoba yang berulang kali masuk pusat rehabilitasi dengan menggunakan biaya negara. Ini artinya proses rehabilitasi yang ada belum efektif dalam mengembalikan pengguna narkoba.
Pada kesempatan itu sempat mengemuka usulan pemberian kewenangan penyadapan kepada BNN terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Ayu/iky), foto : rni/parle/hr.